Pergub akan mengatur pengelolaan rusun agar tak terjadi konflik seperti yang selama ini kerap terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melakukan pembenahan terhadap pengelolaan rumah susun (rusun), mengingat maraknya konflik yang terjadi antara pengelola dan penghuni. Untuk itu, Anies tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengelolaan rusun.
"Mengingat bahwa salah satu kesuksesan dari program DP Nol adalah kehidupan di hunian vertikal yang baik. Penting untuk menyediakan produk hukum yang sesuai dengan situasi dan kondisi di DKI Jakarta," kata Anies dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/8).
Adapun persoalan yang kerap terjadi di antaranya perbedaan pendapat tentang Rapat Umum Tahunan (RUTA) yang tidak partisipatif terhadap pemilik dan penghuni rusun. Pelaksanaan RUTA kerap kali berlangsung pada waktu dan tempat yang tak dapat dihadiri para penghuni. Dilakukan pada jam kerja serta berlangsung tidak di lingkungan rusun.
Tidak hadirnya para penghuni rusun memicu persoalan lain, karena keputusan yang tidak mengakomodasi kepentingan para penghuni. Salah satunya keputusan tentang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) atau service charge.
Karena tak ikut pembahasan IPL, warga kerap menolak harga IPL yang ditetapkan dalam RUTA dengan tidak melakukan pembayaran sesuai harga yang ditetapkan. Namun penolakan warga ditanggapi dengan pemutusan listrik dan air. Bahkan Persatuan Pengelola dan Penghuni Rumah Susun (PPRS) kerap memutus sambungan listrik dan air meskipun tagihan sudah dibayarkan.