Anies akan melakukan upaya pembebasan lahan untuk inlet sodetan Ciliwung dari tahap awal dengan warga Bidara Cina.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut permohonan kasasi atas gugatan warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur terhadap proyek pembangunan jalur masuk air (inlet) pada sodetan Kali Ciliwung. Kasasi sebelumnya diajukan Pemprov DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dengan pencabutan kasasi tersebut, Pemprov DKI saat ini menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan Bidara Cina sebagai lokasi pembangunan inlet pada sodetan Kali Ciliwung, menuju Kanal Banjir Timur (KBT). SK yang dimaksud adalah SK tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tentang penetapan lokasi pembangunan inlet sodetan Kali Ciliwung menuju KBT.
"Kita menerima keputusan pengadilan dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies di Monas, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurutnya, pencabutan kasasi dilakukan setelah Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Langkah ini membuat Pemprov DKI tak bisa membuat inlet di Bidara Cina, karena lahan yang ditetapkan sebagai lokasi ditolak warga.
Anies berencana mengulang proses pembebasan lahan tersebut, dengan melakukan pendekatan terhadap warga. Proses ini diyakini dapat lebih cepat, karena menghilangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses kasasi.