Penyesuaian zonasi sekolah di DKI Jakarta untuk memberikan rasa tenang pada orang tua siswa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan penyesuaian terhadap sistem zonasi sekolah pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayahnya. Hal ini didasarkan atas kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"DKI sejak tahun 2018 sudah merapatkan, membuat riset, kajian, dan kita sampai pada kesimpulan bahwa kita memiliki pola (PPDB) untuk SD, SMP, SMA," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Dia menjelaskan sistem zonasi akan diterapkan berbeda terhadap masing-masing tingkatan sekolah. PPDB jalur SD menggunakan zonasi berbasis kelurahan, dengan pembagian siswa dari basis kelurahan 70%, basis provinsi 25% dan luar DKI 5%.
PPDB SMP dan SMA menggunakan zonasi dengan basisnya kelurahan 60%, 30% dari luar kelurahan, dari luar DKI 5%, dan jalur prestasi 5%.
"Lalu untuk SMK di sini itu praktis tidak ada jalur zonasi, dimana 90% itu siapa saja bisa daftar, 5% untuk prestasi dan 5% untuk luar DKI," kata Gubernur.