Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar jalanan ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar jalanan ibu kota.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menilai, penataan PKL di trotoar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu secara hukum dibolehkan karena darurat.
"Tapi nanti ketika sudah ditemukan solusinya, tidak boleh ada lagi seperti itu. Tetapi kembali lagi, kalau itu untuk kepentingan masyarakat yang mendesak dibolehkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut Abdullah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang bersikap bijak karena lebih mengutamakan kepentingan sosial dan keadilan untuk memberi kehidupan untuk rakyat kecil.
"Makanya saya selalu merespons ini untuk tidak disalahartikan. Kita harus menjadi penggerak masyarakat untuk bersikap dinamis dan konstruktif. Sehingga masyarakat itu betul-betul didorong untuk menjadi pengusaha," ujar Abdullah.