Masih banyak pelanggaran oleh masyarakat dan perusahaan saat PSBB gelombang I, 10-23 April.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Berlaku mulai 24 April-22 Mei 2020.
"Dengan mendengar padangan ahli di bidang penyakit menular dan diskusi dengan dinas kesehatan, maka kami memutuskan perpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta selama 28 hari," tuturnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4).
Dirinya menjelaskan, saat PSBB periode I, 10-23 April, masih banyak masyakarat dan korporasi melanggar aturan. "Perusahaan yang masih beroperasi dan adanya kerumunan masa."
Jika ingin memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19), ungkap Anies, seluruh pihak di Ibu Kota mesti menaati aturan PSBB. "Semua harus sepakat, kompak, harus disiplin," tegasnya.
"Semakin kita disiplin mengurangi aktivitas di luar rumah, semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit penularan. Maka, wabah ini semakin cepat kita selesaikan," sambung dia.