Penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan status tanggap darurat di ibu kota terkait Covid-19 diperpanjang hingga 19 April.
"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang. Dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April," kata dia saat saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Artinya, kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam dan sipil akan tetap bekerja di rumah.
Selain itu, penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata dia.