Kebijakan PSBB transisi lantaran terjadi pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Pemprov DKI memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020.
"Pemprov DKI, memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi selama dua pekan ke depan," kata Gubernur DKI, Anies Baswedan di Jakarta, Minggu (11/10).
Anies mengaku, kembali pada PSBB transisi lantaran terjadi pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19 di ibu kota. Meski angka kasus aktif masih terus alami peningkatan.
"Berdasar, hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, keputusan kembali menerpakan PSBB transisi didasarkan pada beberapa indikator di antaranya laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19.