Meski ditolak, Gubernur DKI Jakarta akan kembali bersurat ke BPN untuk mebatalkan penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyindir pemerintah pusat bahwa penerbitan sertifikat hak guna banguna (HGB) reklamasi berbeda dengan naskah proklamasi. Karena itu, ia berkeras akan tetap membatalkan legitimasi HGB yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya lembaga yang dipimpin Sofyan Djalil itu telah membalas surat Pemprov DKI terkait penolakan pencabutan HGB.
BPN menjabarkan tiga poin penolakan yakni penerbitan sertifikat tersebut dianggap sudah sesuai prosedur dan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. Selanjutnya permintaan Anies dianggap bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran apa yang sudah dijanjikan kepada pengembang dalam surat perjanjian kerjasama sebelum HGB diterbitkan tidak bisa dibatalkan.
Terakhir, Kementerian ATR/BPN menganggap HGB yang telah diterbitkan diatas Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) nomor 45/Kamal Muara adalah perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan yang bersifat derivatif. Sehingga, menurut Kementerian,
Kisruh diteributkannya HGB otomatis lantas akan berlanjut karena Anies menyatakan akan mengirimkan lagi surat balasan yang berisi keterangan terjadinya maladministrasi pada penerbitan HGB tersebut.
"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB, karena itu kenapa kita mengajukan kepada BPN untuk membatalkan pulau D dan menghentikan proses pulau C dan G," ujar Anies di Jakarta.