Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengulang proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) atau proyek jalan berbayar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengulang proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) atau proyek jalan berbayar.
Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengulang proses lelang ERP tersebut. Usulan itu telah disampaikan kepada pihak Pemprov DKI sejak pertengahan Juli 2019.
Lelang ERP merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Beleid itu dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat ini Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menentukan teknologi yang paling tepat untuk proyek tersebut.
“Kita sedang membahas bersama dengan Kementerian Kominfo khususnya Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), menyangkut penggunaan teknologi yang paling tepat untuk mengatur pajak kemacetan dengan ERP,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/8).