Nasional

Anies tetap terapkan ganjil genap untuk taksi online

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap.

Jumat, 06 September 2019 00:31

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaaran bermotor di Jakarta.

Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

Meski demikian Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum menyebut pasti kapan proses teken pergub tersebut. "Ya segera-segera," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (4/9).

Syafrin menyebut, dalam Pergub tersebut, nantinya taksi online tetap terkena ganjil genap. "Iya kena, kan tidak dikecualikan," katanya.

Seperti diketahui, perluasan rute ganjil genap di Jakarta masih dalam tahap uji coba yang dimulai sejak 12 Agustus 2019 dan bakal berakhir pada 6 September 2019. 

Eka Setiyaningsih Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait