Pemerintah, terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali.
Batalnya pemberangkatan jemaah haji dalam dua tahun terakhir berdampak pada antrean semakin panjang. Masalah ini harus disikapi positif oleh masyarakat yang gagal menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut.
"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrean, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Bogor, Selasa (8/6).
Pemerintah, menurut Khoirizi, terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali. Pertama, menguatkan regulasi. "Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun," jelasnya.
"Kementerian Agama (Kemenag) juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah," sambungnya.
Khoirizi mengaku, pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.