Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati.
Mahkamah Agung (MA) tengah menggelar sidang tingkat terakhir kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), dengan terdakwa Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di PT DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.
Keputusan sidang akan disampaikan usai pagelaran meja hijau ini usai. Selepas ini, publik akan mengetahui, vonis hukuman mati tetap berjalan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu atau justru berkurang tingkat hukumannya.
“Iya betul,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
MA sendiri mengerahkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Berdasarkan website MA, Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.