Rencana penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan kegelisahan bagi kepala daerah dan tenaga honorer.
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang rencananya dihapus pada 2023. Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengungkapkan, rencana penghapusan tersebut menimbulkan kegelisahan bagi kepala daerah dan tenaga honorer di daerah.
"Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan. Tenaga non-ASN yang banyak ditempatkan di garda terdepan pelayanan masyarakat, merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya," kata Sutan Riska dalam rapat yang dipantau daring melalui YouTube Apkasi Official, Rabu (21/9).
Bupati Dharmasraya tersebut menuturkan, baik pemerintah daerah maupun tenaga honorer di daerah akan sama-sama terdampak jika kebijakan tersebut diterapkan.
Seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjadi kendala bagi tenaga honorer lama yang juga harus bersaing dengan lulusan baru. Sementara, menurutnya, pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah akan membebani APBD.
"Sedangkan bagi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah sebagai konsekuensi penghapusan honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK punya standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS," ujar Sutan Riska.