Langkah ini ditempuh seiring rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan wajib vaksinasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempermudah cara identifikasi status warga yang sudah divaksin Covid-19 atau belum. Langkah ini ditempuh seiring rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan wajib vaksinasi sebagai syarat administrasi bagi warga untuk bisa melakukan berbagai aktivitas, baik ekonomi, keagamaan, dan sosial.
Untuk mempermudah identifikasi, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Pemprov DKI Jakarta menambah fitur baru pada aplikasi JAKI yang dapat mengidentifikasi status vaksinasi Covid-19. Caranya mudah, cukup terlebih dahulu mengunduh aplikasi JAKI dan memilih banner atau menu Vaksinasi Covid-19, lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap sesuai KTP.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City Dinas Kominfotik DKI Jakarta Yudhistira mengatakan, informasi status vaksinasi warga disajikan secara lengkap. Mulai dari status vaksinasi hingga jenis vaksin yang digunakan.
"Melalui paspor vaksin digital di JAKI warga dapat menunjukan status vaksinasi hanya dari layar ponsel yang merupakan integrasi data vaksin dengan PeduliLindungi. Kita bisa melihat status sudah divaksinasi atau belum," ujar Yudhistira, Minggu (1/8).
Bagi warga yang belum divaksinasi akan ada petunjuk warna merah. Yang sudah divaksinasi dosis pertama warnanya oranye. Jika sudah divaksinasi dosis kedua warnanya hijau.