"Hakim bermain aman karena tidak jauh dari tuntutan JPU KPK, 11 tahun," ungkap Zaenur.
Beragam respons muncul atas vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. Setidaknya, respons atas perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 itu terbelah menjadi dua: mengapresiasi dan mengritik tajam.
Suara apreasiasi datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri, KPK menghormati keputusan majelis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Ali menjelaskan, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU): 11 tahun penjara. KPK berharap, kata Ali, putusan 12 tahun penjara tersebut dapat menjadi efek jera untuk Juliari Batubara.
"Sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali Fikri melalui, Senin (23/8).
Seperti diberitakan, selain vonis kurungan penjara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar uang pengganti ia akan mendapatkan tambahan pidana 2 tahun penjara.
Selain itu, majelis yang diketuai Muhammad Damis itu juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Atas putusan itu, Juliari dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mengaku berpikir dulu sebelum menentukan sikap: menerima atau banding.