Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran Umrah 1444 H.
Kementerian Agama (Kemenag) membahas mitigasi persoalan pelaksanaan Umrah 1444 H. Pembahasan ini dilakukan dalam forum diskusi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Selasa (20/9).
Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran Umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.
Sejumlah kebijakan tersebut di antaranya tidak ada batasan kuota umrah, serta berumrah tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.
Selain itu, ujar Arifin, proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia. Namun, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," kata Arifin dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/9).