Nasional

Arahan Kabareskrim kepada Kapolda untuk berantas premanisme

Aksi premanisme dan pungli dipastikan tidak lagi meresahkan pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat.

Rabu, 16 Juni 2021 14:23

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan Surat Telegram Resmi Nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. Dokumen itu berkaitan dengan penindakan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme.

Surat telegram tersebut diterbitkan atas adanya keluhan sopir truk di wilayah pelabuhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa hari lalu.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan, surat telegram dikeluarkan untuk seluruhkKapolda guna menciptakan situasi kondusif dan rasa aman kepada pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat. Seluruh Polda pun diharapkan menindak setiap pelaku yang menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor penyebab lemahnya daya saing nasional hingga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) harus kondusif," ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot pemerintah dan aksi premanisme di pelabuhan serta pungli dipastikan tidak menjadi penghambat. Oleh sebab itu, dia mengeluarkan surat telegram berisi beberapa poin.

Ayu mumpuni Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait