Pimpinan kejaksaan diminta menjadikan pembicaraan netizen di media sosial sebagai bahan rapat.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, meminta jajarannya melek digital. Pangkalnya, transformasi digital adalah keniscayaan dan dapat meningkatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, dan murah.
Praktisi dan pengamat media sosial, Hariqo Satria, mendukung arahan Jaksa Agung tersebut. Namun, diharapkan tidak sekadar menyasar hal-hal administratif.
Menurutnya, "melek digital" juga harus dimaknai sebagai upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pandangan publik di media sosial. Kemudian, dijadikan sebagai salah satu sumber dalam membuat kebijakan.
"Ya, melek digital yang dimaksud jangan hanya administratif, tapi kesadaran bahwa banyak sekali posting-an, komentar, konten yang diproduksi oleh netizen yang isinya mengkritik kejaksaaan," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Rabu (5/4).
"Saya setuju dengan Jaksa Agung karena melek digital dalam pemahaman saya adalah kesiapan mental dan kesadaran bahwa konten-konten negatif itu justru berdampak positif untuk perbaikan Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara harapan masyarakat," sambung CEO Komunikonten ini.