Arif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Sementara, jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap Arif. Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp10 juta.
Arif dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Mengharapkan agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.