Surat Stafsus Presiden Jokowi berpotensi maladministrasi
Surat Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra kepada camat seluruh Indonesia terkait penanggulangan Covid-19 dinilai bercorak trading inflence.
"Surat Stafsus Presiden (Andi Taufan) itu bercorak trading in influence atau perdagangan pengaruh serta berpotensi maladministrasi," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid dalam keterangannya, Sabtu (18/4).
Menurut Fahri, surat serta pola korespondensi Andi Taufan itu tidak dikenal dalam nomenklatur administrasi pemerintahan negara, dan dalam desain konstitusional mengenai sistem pemerintahan Indonesia.
Dijelaskan Fahri, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Sementara ayat (2) berbunyi "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".
Untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara, maka Presiden dibantu oleh para menteri-menteri yang memimpin Kementerian Negara, sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.