Nasional

Perubahan definisi kepentingan umum UU Ciptaker perparah konflik agraria

Keputusan tersebut akan memperparah kemiskinan dan mengukuhkan ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria di Indonesia.

Sabtu, 07 November 2020 14:14

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memperparah konflik agraria di Indonesia. Sebab, regulasi sapu jagat memperluas sektor UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Berdasarkan dokumen salinan UU Cipta Kerja Pasal 123, UU Pengadaan Tanah memang mengalami perubahan. Pasal 10 terkait jaminan tersedianya tanah untuk kepentingan umum kini bisa digunakan sektor industri hulu dan hilir minyak dan gas, kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata dan lain-lain.

“Jadi untuk memudahkan kebutuhan tanah bagi para pemilik modal, bagi para investor yang hendak berinvestasi di Indonesia, definisi kepentingan umum di dalam UU Cipta Kerja diperluas,” ujarnya dalam diskusi daring, Sabtu (7/11).

Perlu kehati-hatian dalam mengubah definisi kepentingan umum. Hal itu mengingat orang awam sering mengartikan yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah untuk masyarakat luas. Padahal, yang terjadi adalah sebaliknya.

Disampaikan demikian, lantaran Dewi berkaca pada implementasi UU Pengadaan Tanah itu berbentuk alokasi lahan untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur. Atas praktik tersebut, jelasnya, banyak desa dan tanah pertanian produktif yang digusur secara paksa.

Akbar Ridwan Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait