Audiensi antara DPRD Jawa Tengah dengan perwakilan petani Kendeng digelar, guna membahas konservasi ekologi usai penetrasi pabrik semen.
Belum lama, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melempar bola pengelolaan konflik di Kendeng pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengeluaran izin di sektor pertambangan memang berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov).
Konsekuensinya, pemprov menjadi dalang yang bertanggung jawab apabila ada centang perenang di sektor ini. Termasuk yang terjadi di Kendeng, terkait dengan proyek perizinan pabrik semen PT Semen Indonesia Tbk.
Berdasarkan UU tersebut, maka daerah bertugas menerbitkan kebijakan dan surat keputusan, termasuk regulasi ihwal penataan ruang. Sayangnya aturan yang ada belum menunjukkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat setempat.
Misalnya dalam peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 yang menjadi dasar bagi terbitnya berbagai izin pertambangan yang merusak alam. Perda ini sekaligus mengatur soal wilayah tambang dan non tambang di Jateng.
Usai desakan dari sejumlah pihak, perda soal RTRW tengah direvisi oleh DPRD. Sejumlah pihak dilibatkan dalam penggodokan substansi, termasuk LBH Semarang dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK).