Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 12 Tahun 2010, kualitas udara di kota itu pada paramater partikulat PM 2.5, atau sangat tidak sehat.
Kabut asap yang terjadi di Kota Jambi semakin pekat, membuat pemerintah kota itu perpanjang libur siswa TK/PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta sederajat.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh pemerintah Kota Jambi pada Minggu malam (22/9), libur sekolah itu diperpanjang dari Senin (23/9) sampai dengan Rabu (25/9).
Dalam rilis tersebut disampaikan, berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor 12 Tahun 2010, kualitas udara di kota itu pada paramater partikulat PM 2.5, berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
"Keputusan menambah libur sekolah tersebut berpedoman pada maklumat Pemerintah Kota Jambi Nomor:180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi serta Dinas Pendidikan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah, guna melindungi siswa dari dampak kabut asap," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar melalui rilis yang disampaikannya di Jambi, Minggu.