Aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp30.940.375.000.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp30,9 miliar yang dirampas dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar. Aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya diserahkan kepada TNI Angkatan Udara (AU).
Penyerahan barang rampasan dari terpidana korupsi ini dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11). Ketua KPK Firli Bahuri melakukan serah terima aset rampasan secara langsung kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli dalam keterangannya.
Aset yang dihibahkan kepada TNI AU merupakan Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp30.940.375.000. Adapun barang hibah tersebut berada di dua lokasi berbeda, salah satunya berada di Jalan Teluk Semangka, Blok C9, Kavling Nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aset ini berupa sebidang tanah seluas 639 meter persegi, beserta bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi; 134 meter persegi; dan 331,38 meter persegi. Kemudian, bangunan mushola seluas 8,64 meter persegi, dan bangunan pendopo seluas 68 meter persegi.