Nasional

Aset Benny Tjokro kembali disita, kini 6 bidang tanah di Tangerang

Penyitaan dilakukan untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti senlai Rp6,078 triliun.

Jumat, 11 Agustus 2023 20:17

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Kali ini, aset yang disita berupa 6 bidang tanah seluas 128.231 m2 di Desa Pasirgadung, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Aset yang disita itu merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi sejak 3-5 Mei 2023. Setelah berhasil ditemukan, jaksa eksekutor melakukan penyitaan, 22 Mei.

"Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000," tuturnya.

Sita eksekusi ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait