Pembekukan aset ini sesuai amar putusan perkara korupsi yang menjerat bekas Dirut IM2, Indar Atmanto.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyegel Kantor Pusat Indonesia Mega Media (IM2) beserta sertifikat hak guna bangunannya (HGB) di Ragunan, Pasar Minggu. Ini dilakukan sesuai amar putusan pengadilan yang menjerat terpidana Indar Atmanto selaku bekas Direktur Utama IM2.
Dalam putusan perkara kasus korupsi IM2 tentang penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk pada 2006-2012, Indar divonis 8 tahun penjara. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) pada 2015 memutuskan Indar juga wajib membayar penggantian kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Gedung kantor [IM2 yang disegel] berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 m²," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12). Nilainya ditaksir Rp1,3 triliun.
Terdapat delapan aset lain PT IM2 yang dibekukan kejaksaan untuk membayar penggantian kerugian negara, yakni satu bangunan di lahan seluas 788 m² beserta sertifikat HGB, 14 kendaraan bermotor roda empat, enam sepeda motor, 79.280 aset produksi berupa kabel optik, 1.228 peralatan produksi penyediaan layanan komunikasi, 258 inventaris berupa furniture dan mechanical electric serta uang Rp7,7 miliar dan US$72.870.
Barang-barang yang disita selanjutnya akan disetor ke kas negara melalui Rekening RPL 139 Kejari Jaksel.