Banding karena ada beberapa aset milik Rohadi belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan jaksa dalam rangka asset recovery.
Jaksa penuntut umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya banding atas putusan tingkat pertama Rohadi. Eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (19/7) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, alasan banding karena ada beberapa aset milik Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana tuntutan jaksa dalam rangka asset recovery. Menurutnya, alasan banding selengkapnya akan termuat dalam memori yang segera disusun.
"KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," jelasnya.
Adapun Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap dengan total sekitar Rp4,6 miliar, gratifikasi Rp11,5 miliar, dan mencuci uang hasil praktik lancungnya.