Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Miftahul Ulum untuk diproses ke tahap penuntutan.
Proses hukum tersangka kasus suap penyaluran bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Miftahul Ulum, akan masuk pada tahap penuntutan di pengadilan. Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka sekretaris pribadi Imam Nahrawi tersebut, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pelimpahan tahap dua, Miftahul Ulum," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (8/1).
Terpisah, Miftahul Ulum membenarkan kabar pelimpahan berkas penyidikan tersebut. Sebab, berkas acaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Berkas sudah lengkap dari tersangka, jadi nanti tinggal menunggu JPU," kata Ulum usai menjalani pengurusan administrasi berkas acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Ulum ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam, diduga kuat telah menerima puluhan miliar rupiah dalam dua kali penyerahan, terkait pengurusan dana hibah KONI melalui Kemenpora. Uang itu diterima melalui Ulum pada 2014 hingga 2018.