Panitia pun diduga mendapatkan kriminalisasi atas dugaan makar.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengecam teror dan intimidasi terhadap Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CLS FH UGM). Panitia diskusi juga diindikasikan mendapatkan kriminalisasi atas dugaan makar.
"Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII (Universitas Islam Indonesia) yang diundang menjadi narasumber (Ni'matul Huda) pun mengalami teror," ucapnya melalui keterangan tertulis, Jumat (29/5). Imbasnya, judul diskusi diubah dan panitia akhirnya membatalkan kegiatan.
CLS mulanya berencana menggelar diskusi daring "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan", 29 Mei 2020, pukul 14.00-16.00 WIB. Judul lalu diganti menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Panitia pun sempat mengganti platform tempat kegiatan dari aplikasi Zoom. Namun, akhirnya dibatalkan dengan alasan keamanan, beberapa jam sebelum acara.
Teror dan intimidasi tersebut, terang Erasmus, melanggar Pasal 28E dan F Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, di mana hak setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya dengan di berbagai media dijamin konstitusi. Diskusi itu juga bagian dari kebebasan akademis dan Indonesia telah menyetujui Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005.