Semakin detail pengisian Sinas NK, justru semakin menyulitkan pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut pengusaha mengarang bebas sejak pemerintah memberlakukan aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dalam proses perizinan ekspor dan impor daging. Menurut Aspidi, semakin detail pengisian Sinas NK, justru semakin menyulitkan pengusaha.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Aspidi Suhandri dalam Alinea Forum bertajuk "Harmonisasi Regulasi dan Akuntabilitas Neraca Komoditas' yang digelar secara daring, Senin (28/11). "Pada saat Sinas NK, teman-teman (importir) berantakan semua," ujar Suhandi.
Diketahui, SINAS NK ini merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada para badan usaha yang lebih market friendly. Melalui pelayanan ini, pemerintah berharap badan usaha lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SINAS NK merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengenai Neraca Komoditas, yang menegaskan penerbitan perizinan berusaha tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas.
Mulai Undang-Undang Cipta Kerja di tahun 2020, pemerintah juga banyak menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengamanatkan penerapan SINAS NK untuk menangani sistem perizinan berusaha yang berbasis komoditas.