Pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan telah menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.
"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Subhan, dikutip Minggu (18/6).
Nantinya, ujarnya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Sehingga, keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi.
"Bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," lanjutnya.
Sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi. Asuransi akan mengaver sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji hingga pulang kembali ke debarkasi haji.