Padahal, para pimpinan KPK berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu.
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdiri atas Agus Rahardjo, Laode M Syarief dan Saut Situmorang menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK yang sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Agus menuturkan, pihaknya akan didampingi oleh sejumlah aktivis antikorupsi dan kuasa hukum selama proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Agus menambahkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum dalam permohonan uji materi perubahan UU KPK tersebut ke MK.
“Hari ini atas nama warga negara Indonesia, kita akan mengajukan judicial review ke MK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Agus menerangkan, permohonan uji materi UU KPK baru dilayangkan lantaran Presiden Joko Widodo menyarankan pada dirinya untuk menempuh jalur hukum untuk merubah regulasi baru tersebut. Meski demikian, Agus tetap berharap bekas Wali Kota Solo itu dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.
"Harapan kita kan sebetulnya perppu itu keluar. Tetapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu, kita mengajukan JR (judicial review) hari ini," ucap Agus.