Nasional

Batas minimal usia menikah masih diskriminatif

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus uji materi ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sabtu, 22 Desember 2018 21:42

Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu akhirnya memutus uji materi ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam putusan tersebut, secara tegas MK menyatakan membatalkan berlakunya aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah, sebagaimana tercantum dalam ketentuan a quo.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan amar putusan menyebutkan, ketentuan Pasal 7 Ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 (enam belas) tahun" UU ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melalui putusan tersebut Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU itu, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan, dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

Selain itu, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan, sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.

Uji materi ini diajukan tiga perempuan warga negara Indonesia yang menikah di bawah umur dan merasa ketentuan a quo menimbulkan kerugian konstitusional bagi sebagian besar perempuan Indonesia, karena sifat ketentuan a quo yang dinilai diskriminatif.

Dalam dalil permohonan perkara a quo, pemohon menyebutkan Pasal 7 Ayat (1) secara nyata membedakan kedudukan hukum serta diskriminasi terhadap anak perempuan dalam hak kesehatan, hak pendidikan, dan menimbulkan risiko eksploitasi anak.

Pernah Diputus Pasal yang diuji dalam perkara bernomor 22/PUU-XV/2017 ini sebelumnya sudah pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah dengan putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.

Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan perkara 30-74 itu, kemudian menyatakan Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Terkait dengan putusan yang berbeda tersebut, Mahkamah berpendapat dalil permohonan perkara nomor 22 berbeda dengan permohonan nomor 30-74.

Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams yang membacakan pertimbangan Mahkamah itu, menjelaskan pemohon perkara 22 mendalilkan adanya sifat diskriminatif dalam ketentuan a quo dengan membedakan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.

Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.

"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Wahiddudin.

Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan, yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.

Adapun hak-hak konstitusional yang dimaksud, antara lain hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.

Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika laki-laki tersebut telah menikah pada usia 19 tahun.

Diskriminasi Hak Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan yang membedakan ini juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945.

Ketika usia minimal perkawinan bagi perempuan lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki, maka secara hukum perempuan dapat lebih cepat untuk membentuk keluarga.

Hal demikian dinilai Mahkamah berbeda dengan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki yang mengharuskan menunggu lebih lama dibandingkan dengan perempuan.

Perbedaan batas usia minimal tersebut memberi ruang lebih banyak bagi anak laki-laki untuk menikmati pemenuhan hak-haknya sebagai anak karena batas usia kawin minimal laki-laki yang melampaui usia minimal anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Sementara bagi perempuan, pembatasan usia minimal yang lebih rendah dibanding usia anak justru berpotensi menyebabkan anak tidak sepenuhnya dapat menikmati hak-haknya sebagai anak dalam usia anak," jelas Saldi.

Meskipun Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 7 Ayat (1) adalah bentuk kebijakan yang diskriminatif, atas dasar jenis kelamin, Mahkamah tidak memiliki kewenangan menentukan batas usia minimal perkawinan seperti yang diminta para pemohon dalam petitumnya.

Saldi menjelaskan, Mahkamah hanya dapat menegaskan kebijakan yang membedakan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah kebijakan yang diskriminatif. Namun, penentuan batas usia perkawinan tetap menjadi ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Mahkamah berpendapat pembentuk kebijakan mempertimbangkan dengan lebih fleksibel batas usia minimal perkawinan sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat.

"Maka Mahkamah memberikan waktu selambat-lambatnya tiga tahun kepada pembentuk undang-undang untuk sesegera mungkin melakukan perubahan kebijakan hukum terkait batas minimal usia perkawinan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan," ujar Saldi.

Bila dalam tenggang waktu tiga tahun pembentuk UU belum dapat melakukan perubahan atas batas usia perkawinan dalam UU Perkawinan, maka batas minimal usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) akan diharmonisasikan dengan usia anak, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak dan diberlakukan sama bagi laki-laki dan perempuan.

"Hal ini demi memberikan kepastian hukum dan mengeliminasi diskriminasi yang ditimbulkan oleh ketentuan tersebut," jelas Saldi.

Baik anak laki-laki maupun perempuan memiliki hak asasi manusia yang sama dan dijamin dalam UUD 1945, yang harus diperjuangkan untuk mengeliminasi timbulnya diskriminasi atas dasar jenis kelamin.

Purnama Ayu Rizky Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait