Pemerintah menegaskan seluruh maskapai penerbangan wajib mematuhi tarif batas atas dan bawah dalam menjual tiket pesawat selama musim mudik.
Pemerintah menegaskan seluruh maskapai penerbangan wajib mematuhi tarif batas atas dan bawah dalam menjual tiket pesawat selama musim mudik dan balik lebaran 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso mengatakan, hitungan tarif batas atas dan bawah sudah diperhitungkan dengan memasukkan berbagai macam aspek baik komersial maupun keselamatan penerbangan. Tarif ini juga sudah disosialisasikan kepada asosiasi penerbangan sipil nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Jadi, maskapai harus menjual tarif dalam tiket sesuai aturan tersebut, tidak boleh melebihi atau kurang dari yang tertera dalam aturan tersebut. Kami sebagai regulator tidak akan segan-segan memberikan memberikan sanksi jika ada pelanggaran,” kata Agus di Jakarta, Rabu (30/5).
Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat udara tersebut. Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket.
“Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan,” katanya.