Setiap orang yang datang dari luar negeri harus dan wajib menerapkan alur protokol kesehatan.
Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan, I Made Yosi Purbadi Wirentana menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional, setiap orang yang datang dari luar negeri harus dan wajib menerapkan alur protokol kesehatan dan tidak ada pengecualian, baik itu untuk Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI).
"WNA ataupun WNI yang akan datang ke Indonesia dari negara asalnya harus sudah mempunyai hasil pemeriksaan swab negatif dengan hasil 3x24 jam harus negatif," terang dia dalam webinar Rabu (24/2).
Ketika masuk ke Indonesia, wajib dilakukan pemeriksaan PCR selama dua kali. Pertama, saat kedatangan dan kedua pada hari ke lima saat karantina.
Wisma Karantina Pademangan menjadi tempat karantina untuk mereka yang repatriasi dengan kriteria yaitu pekerja indonesia, pelajar dan ASN. Selain dari kriteria, pelaku perjalanan luar negeri ditempatkan di hotel karantina yang sudah di rekomendasikan oleh satgas dan Kementerian Kesehatan.
Saat semua pemeriksaan sudah dilakukan dan hasilnya negatif, barulah para pelaku perjalanan luar negeri bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing.