Nasional

Aturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dilonggarkan

Operasional kapal dan layanan penumpang di Pelabuhan Merak kembali dibuka

Selasa, 28 April 2020 16:54

Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2020. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus atau Covid-19. Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perbubungan (Kemenhub) memberikan kebebasan kepada pihak kepolisian untuk mengambil keputusan sendiri pemudik yang boleh melewati pos check point.

"Arahan Pak Presiden yang mudik melewati check point, itu sesuai diskresi kepolisian. Kalau Bekasi dan Karawang, kan dekat," kata Dirjen Perbubungan Darta Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (28/4).

Operasional kapal dan layanan penumpang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten dibuka kembali. Padahal, sebelumnya pelayanan penyeberangan bagi penumpang sempat dinyatakan ditutup satu hari sebelum pelaksanaan pelarangan mudik.

"Sesuai petunjuk Pak Menhub, fleksibilitas dan yang dizinkan pemudik yang jaraknya pendek dari Cilegon ke Lampung," katanya.

Masyarakat masih diperbolehkan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya via Pelabuhan Merak. Syaratnya, yang bukan berasal dari wilayah zona merah atau daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Khaerul Anwar Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait