Selama enam bulan ini, Kemenhub terus melakukan sosialisasi kepada aplikator dan pengemudi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus pada 18 Juni 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, implementasi aturan itu diterapkan pada 18 Juni setelah diterbitkan pada 18 Desember lalu.
Selama enam bulan ini, Kemenhub terus melakukan sosialisasi kepada aplikator dan pengemudi. Meski demikian, sanksi pelanggaran belum akan diberikan hingga dua bulan ke depan.
"Masih ada penyesuaian nanti saya imbau kepolisian dan dishub, untuk sementara mengedepankan aspek penegakan hukum. Kami masih melakukan edukasi dan penyesuaian," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).
Selama dua bulan tersebut Kemenhub memberikan peluang kepada mitra pengemudi untuk melengkapi persyaratan.