Nasional

Awali pekan, Jaksa tahan tiga orang kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Ketiga orang ini ditahan selama 20 hari ke depan.

Senin, 11 September 2023 18:35

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek 4G BAKTI Kominfo. Ketiga orang ini ditahan selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, para tersangka adalah Elvano Hatorangan selaku pejabat PPK, Jemy Sutjiawan selaku Dirut Sansaine Exindo, dan Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmille BAKTI Kominfo.

"Ketiga orang tesebut dinyatakan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (11/9).

Kuntadi menyampaikan, para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.  Penahanan Jemy dan Elvano dilakukan di Rutan Salemba Kejagung, sementara Feriandi Mirza di Rutan Salemba Kejari Jaksel.

"Mereka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait