Nasional

Awasi hakim, KY akan usul wewenang penyadapan independen ke DPR

Apabila KY diberikan kewenangan menyadap, maka pengawasan kepada hakim nakal lebih leluasa.

Rabu, 28 Desember 2022 16:34

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar diberikan kewenangan penyadapan yang bersifat independen, sehingga tidak harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain sebagaimana ketentuan saat ini. Dengan kewenangan independen tersebut, KY mengklaim, bisa lebih leluasa dalam mengawasi hakim-hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lain.

"Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut Joko, kewenangan penyadapan KY saat ini masih terikat dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, jika KY meminta bantuan penyadapan, maka KY harus melalui ketiga lembaga tersebut.

Apabila kewenangan penyadapan independen oleh KY tersebut dikabulkan DPR, jelasnya, hal itu bukan berarti akan ada penyadapan semua hakim di Indonesia. KY hanya akan melakukan penyadapan kepada hakim yang diduga terindikasi atau ada temuan terlibat kasus korupsi, bahkan perselingkuhan.

Senada dengan Joko, Wakil Ketua KY M. Taufiq H.Z. mengatakan, pada dasarnya pengawasan terhadap hakim agung dengan hakim tingkat pertama, maupun hakim tingkat banding sama saja. Sebagai contoh, lanjutnya, beberapa waktu lalu KY baru saja memeriksa hakim yustisial MA.

Marselinus Gual Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait