"Saya mohon pada Kapolri, mudah-mudahan menerima kembali putra saya."
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rachman Arifin, diharapkan dapat kembali aktif menjadi anggota Polri. Pangkalnya, hanya divonis 10 bulan.
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," ucap ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rahim, usai sidang putusan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2).
"Saya mohon pada Kapolri, mudah-mudahan menerima kembali putra saya," imbuh dia.
Majelis hakim PN Jaksel memvonis Arif Rachman 10 bulan penjara. Sebab, dinilai terbukti melakukan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan," ucap hakim. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.