Upacara kedinasan pada prosesi pemakaman Brigadir J akhirnya dilakukan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, 27 Juli
Pemakaman korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 11 Juli 2022 dilakukan tanpa upacara kedinasan. Ketentuan tentang ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014.
Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat, menerangkan, upacara kedinasan tak dilakukan saat pemakaman anaknya karena terkendala persyaratan administratif. Padahal, pihak keluarga sempat menyampaikan permohonan kepada Kombes Leonardo Simatupang, perwakilan Divpropam Mabes Polri dan disanggupi.
"Ini aturan dari Mabes [Polri], kami hanya menyampaikan," ucap Samuel mengulang pernyataan Leonardo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10).
"Saya bilang, 'Ya, sudah kalau begitu, enggak apa-apa'. Saya ajak Pak Pendeta keluar, kami lakukan secara gereja," imbuh Samuel merespons jawaban Leonardo.
Meskipun demikian, prosesi pemakanan Brigadir J akhirnya digenapi dengan upacara kedinasan usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada 27 Juli. Pun sudah ada perintah dari Mabes Polri