Bachtiar Nasir tidak dapat hadir karena sudah memiliki jadwal yang tidak dapat ditunda.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mangkir dari pemeriksaan pertama oleh polisi. Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (8/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, membenarkan kliennya tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebelumnya Azis mengaku tengah membicarakan kepastian kehadiran Bachtiar Nasir dalam pemeriksaan tersebut.
“Iya benar Bachtiar Nasir minta diundur,” kata Azis Yanuar saat dihubungi Alinea.id di Jakarta pada Rabu, (8/5).
Kusa hukum lain dari Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution, mengungkapkan Bachtiar Nasir tidak dapat hadir karena sudah memiliki jadwal yang tidak dapat ditunda. Hal itu disampaikan Bachtiar melalui sebuah video singkat.
“Dikarenakan ustaz sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir,” ujarnya.