BPDLH akan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020.
Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) akan berada di bawah Kementerian Keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, BPDLH dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup.
Sebab, katanya, pertumbuhan ekonomi harus sejalan dengan penciptaan lingkungan hidup yang sehat.
“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” kata Darmin dalam sambutannya saat peluncuran BPDLH di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10).
Darmin melanjutkan, meski pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada dinilai belum optimal mencapai target yang diharapkan.