Nasional

Bagaimana aturan pungutan bea masuk dari Bea Cukai?

Pengamat ekonomi, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, barang-barang yang dikategorikan impor pasti kena pungut bea masuk.

Senin, 13 Mei 2024 16:34

Baru-baru ini, Bea Cukai kembali mendapat sorotan, setelah salah seorang warganet media sosial X—sebelunya Twitter—mengeluh soal importasi peti jenazah dari luar negeri. Ia menyebut, temannya dipungut bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah karena dianggap barang mewah oleh pihak Bea Cukai, ketika hendak mengirim peti jenazah sang ayah yang wafat di Penang, Malaysia ke Indonesia.

Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis pada Minggu (12/5) membantah hal itu. Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, kata dia, tak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak impor.

Encep menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah disebutkan, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ujar Encep.

Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang mpor tertentu, yang karena karakteristiknya, memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

Setelah itu, warganet tadi meralat pernyataannya pada Minggu (12/5). Ia menjelaskan, pungutan biaya terhadap peti jenazah ayah temannya bukan dari Bea Cukai, tetapi dari pihak swasta.

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait