Bahar Smith bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.
Bahar bin Smith, terpidana perkara penganiayaan terhadap dua remaja dikabarkan bebas bersyarat, Sabtu (16/5) sore, melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cibinong itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, saat dihubungi di Bandung, Sabtu (16/5).
Dijelaskan Aris, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di LP Cibinong.
Sedianya, sambung dia, Bahar dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.