Pemindahan Bahar bin Smith berdasarkan hasil asesmen PK Bapas.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembalikan terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Habib Bahar smith telah dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
Dikatakan Rika, pemindahan dilakukan lantaran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan menilai Bahar dapat melanjutkan masa hukuman di Lapas Gunung Sindur.
"Pemindahan berdasarkan hasil asesmen PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," tuturnya.
Proses pemindahan, kata Rika, dilaksanakan pada Rabu (8/7) malam pukul 19.38 WIB. "Tiba di Lapas Gunung Sindur, Kamis 9 Juli pukul 04.00 WIB dalam keadaan aman dan sehat," tutup Rika.