Advokat Cinta Tanah Air bakal menyediakan lebih dari 50 advokat bela praperadilan Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith melalui Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal mengajukan praperadilan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
“Kita akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangkannya,” kata Novel Bamukmin di depan Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Kamis (6/12).
Novel menambahkan, lembaga hukumnya itu bersedia menyediakan lebih dari 50 pengacara untuk membantu proses praperadilan Bahar bin Smith. Tak menutup kemungkinan, kata Novel, jumlah pengacara untuk membela Bahar bakal terus berlanjut.
“Jumlah kuasa hukum Habib Bahar akan terus bertambah, beberapa Ormas Islam juga akan mendampingi Habib Bahar, ada dari FPI, TPF, Korlabi bahkan alumni 212,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Novel, pihaknya merasa kecewa atas sikap subjektif Bareskrim Polri yang dinilai terlalu cepat memproses hukum Bahar bin Smith. Padahal, banyak perkara hingga saat ini yang mangkrak dan belum ditangani oleh pihak kepolisian.