Revisi UU ITE mulai dilakukan sepanjang pemerintah mengirimkan draf RUU ke DPR.
Komisi I DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pembahasan akan dilakukan dengan elemen masyarakat untuk menghindari pasal-pasal karet.
"Komisi I DPR siap membahasnya dan melibatkan masukan masyarakat untuk bisa menghindari pasal karet," kata anggota Komisi I DPR Abdul Kharis di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/6).
Menurut dia, revisi UU ITE mulai dilakukan sepanjang pemerintah mengirimkan draf RUU ke DPR. Namun, sebelum revisi dibahas di DPR, ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui, yaitu memasukkan UU ITE dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Kami tidak tahu dari sisi pemerintah sampai sejauh mana rencana merevisi UU ITE," ujar politikus PKS itu.
Abdul pernah terlibat dalam penyusunan UU ITE pada tahun 2016. Dia mengatakan, terdapat perdebatan cukup panjang di dalamnya dan tidak berpikir muncul pasal karet.