Pengakuan UNESCO memberikan legitimasi internasional terhadap pentingnya Bahasa Indonesia.
Usulan penggunaan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO telah disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada 20 November 2023.
Dengan demikian, sekarang terdapat sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO yang terdiri atas enam bahasa PBB yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Banyak manfaat yang diperoleh Indonesia dengan adanya pengakuan itu. Di antaranya adalah akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Pengakuan UNESCO juga memberikan legitimasi internasional terhadap pentingnya Bahasa Indonesia. Hal ini merupakan pengakuan bahwa Bahasa Indonesia memiliki nilai penting dalam komunikasi global dan merupakan bagian dari kekayaan budaya dunia. Khususnya dalam memperlancar pertukaran informasi dan penyebaran pengetahuan.
Lantas apa upaya selanjutnya agar hal itu terjadi? Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) E Aminudin Aziz mengatakan, dengan pengakuan tersebut, sama saja telah membuka pintu untuk membuanakan atau menduniakan Bahasa Indonesia.