Di tengah pandemi, KemenPAN-RB meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pelaporan terhadap aparatur sipil negara yang diduga radikal.
Guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro (Undip) Suteki mengaku gusar mendengar kabar peluncuran aplikasi khusus untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga radikal. Berkaca pada pengalamannya, Suteki memprediksi keberadaan aplikasi itu bakal memunculkan beragam persoalan.
"Pelarangan terhadap tindakan, pemikiran yang dilakukan oleh warga negara harus diatur dengan undang-undang. Tidak cukup dengan surat keputusan bersama (SKB). Apalagi, hanya dengan aplikasi," kata dia kepada Alinea.id, Minggu (6/9).
Aplikasi yang dimaksud Suteki ialah aplikasi ASN No Radikal. Aplikasi itu resmi diluncurkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, pada awal September lalu.
Saat meresmikan ASN No Radikal, Tjahjo mengatakan, aplikasi itu bakal terhubung hingga ke pemerintah-pemerintah daerah. Ia berharap, aplikasi itu dapat memudahkan penanganan pengaduan terhadap ASN yang terpapar paham radikal.
ASN No Radikal merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk mengekang radikalisme di lingkugan ASN. Pada 2019, Kemenpan-RB bersama 9 kementerian dan lembaga (K/L) telah meluncurkan situs aduanasn.id untuk mengumpulkan laporan dari masyarakat mengenai ASN radikal.